Rabu, 21 Oktober 2015

ilmu sosial dasar (hukum)

A.      Pengertian hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

B. Ciri-ciri hukum
1.  Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2.  Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3.  Peraturan itu bersifat memaksa
4.  Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
5.  Berisi perintah dan atau larangan
6.  Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang

C.    sifat hukum
        Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat 
        Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas



Tidak ada komentar:

Posting Komentar